View Full Version
Senin, 18 Dec 2017

Sempat Disoraki Massa Aksi Bela Palestina, Menag Bantah Dukung LGBT

YOGYAKARTA (voa-islam.com)--Pada Aksi Bela Palestina, di kawasan Monas Jakarta, Ahad (17/12/2017) pagi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sempat diteriaki massa aksi bahwa ia pro LGBT dn diminta turun dari panggung.

Teriakan massa ini bukan tanpa sebab. Menag pernah menghadiri acara penganugerahan penghargaan kepada LGBT pada 2016 lalu. Menag Lukman juga pernah mengeluarkan pernyataan bahwa LGBT harus mendapat perlindungan dan tidak boleh dimusuhi.

Menag membantah tuduhan bahwa ia mendukung LGBT. Menag menegaskan bahwa apa yang telah ia sampaikan sebelumnya, bukan berarti ia menyetujui tindakan LGBT. "Tidak ada agama yang mentolerir tindakan LGBT," tegas Menag usai membuka Gebyar Kerukunan dan Launching E-Goverment di Yogyakarta, Senin (18/12/2017).

Menurutnya, semua agama tidak menyetujui tindakan atau perilaku LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender). Penolakan terhadap LGBT bahkan sudah menjadi kesepakatan bersama dalam hukum positif kita dan tidak ada keraguan lagi.

"Persoalannya adalah bagaimana kita menyikapi mereka-mereka yang memiliki orientasi seksual seperti itu, menyenangi sesama jenis misalnya atau memiliki orientasi seksual yang biseksual atau tergolong transgender," ujar Menag Lukman.

Menag menjelaskan, di tengah-tengah masyarakat, muncul beragam pandangan mengenai latar belakang penyebab terjadinya LGBT. Keragaman pandangan ini tidak hanya terjadi di kalangan pemuka agama, tapi juga para akademisi, para ahli baik ahli kejiwaan, kesehatan, maupun ahli sosial. 

Menurutnya, ada yang mengatakan bahwa itu terjadi karena penyimpangan, karena masalah sosial, oleh karenanya dianggap perilaku menyimpang. Ada juga yang mengatakan bahwa ini kutukan Tuhan. Tapi, ada juga yang mengatakan itu sebagai takdir. 

Meski demikian, Menag mengatakan bahwa masing-masing pandangan harus dihargai dan dihormati. "Yang penting adalah bahwa kita tidak mentolerir tindakan seperti itu. Itu tindakan yang semua agama tidak mengakuinya," tegasnya lagi.

Bahkan, lanjut Menag, norma hukum positif di Indonesia pun tidak melegalkan LGBT. Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan jika dilakukan oleh mereka yang berbeda jenis kelamin menurut ajaran agama.

"Tinggal cara kita adalah bagaimana agar mereka yang melakukan tindakan perilaku tersebut, terlepas apa pun penyebabnya, bisa kembali kepada ajaran agama," imbau Menag.

"Menurut hemat saya, mereka harus dirangkul dan diayomi, bukan justru dijauhi dan dikucilkan. Justru kewajiban kita para penganut agama, bahwa agama itu adalah mengajak. Kalau kita menganggap hal tersebut adalah tindakan yang sesat, maka kewajiban kita untuk mengajak kembali mereka ke jalan yang benar," tandasnya.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version