JAKARTA (voa-islam.com)- Sehubungan adanya kabar dari media massa maupun elektronik mengenai remisi hukuman yang akan diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Terpidana dalam perkara tindak pidana penodaan Agama yang melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR yang telah berkekuatan hukum tetap, LBH Street Lawyer menyampaikan beberapa respon terkait itu.
LBH Street Lawyer menyatakan bahwa Ahok tidak pernah menjalankan masa hujuman di lembaga pemasyarakatan. Sehingga remisi yang sempat muncul ke permukaan menurut LBH ini tidak dapat diberikan seperti tahanan lainnya.
“Basuki Thahaja Purnama (Ahok) belum seharipun menajalankan masa hukumannya di LAPAS, sehingga tidak berhak mendapatkan remisi natal. Oleh karena itu Kami menolak pemberian remisi natal kepada yang bersangkutan,” demikian siaran persnya yang didapat voa-islam.com, Kamis (21/12/2017).
Adapun pertimbangab LBH tersebut menyatakan hal demikian di antaranya adalah bahwa Ahok sesuai faktanya setelah diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama baru menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tidak sampai sehari, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob (bukan LAPAS).
Bahkan berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, bahwa Pembinaan terhadap Narapidana dilakukan di lembaga Pemasyarakatan atau LAPAS,bukan di Mako Brimo. (Robi/voa-islam.com)