View Full Version
Sabtu, 30 Dec 2017

Permainkan Hukum dapat Dilihat dari Diistimewakannya Ahok Pemerintah

JAKARTA (voa-islam.com)- Untuk sekutu pemerintah, penegakkan hukum diragukan penanganannya. Lain hal dengan sebaliknya, justru nampak sekejap segera ditangani oleh aparat hukum.

“Tapi kita bisa menyaksikan, batas api (fire line) itu telah banyak dilanggar oleh pemerintah sepanjang tahun ini. Di satu sisi, kita melihat dengan jelas adanya pengistimewaan hukum yang luar biasa terhadap para sekutu pemerintah, dan di sisi lain ada upaya kriminalisasi terhadap lawan-lawan politik pemerintah,” kata Fadli Zon, melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jum’at (29/12/2017).

Fadli pun memberi contoh terkait di atas adalah bagaimana seorang Ahok di dalam persoalan hukum. “Coba lihat kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mulai dari sejak terdakwa, hingga kini menjadi terpidana, dirinya selalu mendapatkan pengistimewaan hukum.

Saat yang bersangkutan masih menjadi terdakwa, misalnya, sebenarnya sesuai ketentuan UU No. 23/2014 Pasal 83, seorang kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa di pengadilan harus diberhentikan sementara, tanpa perlu usulan dari DPRD.”

Namun demikian tidaka dilakukan oleh pemerintah. “Tapi kita sudah menyaksikan bagaimana pemerintah, melalui Mendagri, tak pernah mengeksekusi ketentuan ini. Mendagri beralasan jika dia perlu mendengar tuntutan jaksa terlebih dulu, apakah nanti tuntutannya lima tahun, atau kurang dari itu.

Jika kurang dari lima tahun, maka Saudara Basuki tak perlu diberhentikan sementara.” Padahal, lanjut Fadli, Gubernur Sumut Syamsul Arifin dulu disidangkan perdana tanggal 14 Maret 2011. Pada 21 Maret 2011 Keppres pemberhentian sementaranya sudah diteken Presiden SBY.

Begitu juga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia disidang perdana 6 Mei 2014, dan pada 12 Mei 2014 Keppres pemberhentian sementaranya juga segera diterbitkan Presiden SBY.

“Atau, coba lihat kasus Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dulu. Bahkan meskipun yang bersangkutan belum berstatus terdakwa, pemerintah segera memberhentikannya secara sementara pada Agustus 2015. Ini adalah bukti jika pemerintah telah mempermainkan hukum, melalui tafsir yang diskriminatif, hanya demi membela kepentingan sekutunya.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version