View Full Version
Selasa, 09 Jan 2018

Di mana Posisi BSSN dari Ketiga Kategori Ini jika Dilihat dari UU?

JAKARTA (voa-islam.com)- Saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 132 juta orang. Hampir semua transaksi perbankan, pajak, listrik, serta transaksi komersial lainnya, kini dilakukan via internet. Apalagi, kini pemerintah dan Bank Indonesia juga sedang mengkampanyekan Gerakan Non Tunai dalam berbagai transaksi.

“Jadi, itulah wilayah tugas BSSN, yaitu membangun ekosistem keamanan dunia siber, dan bukannya ngurusi ‘hoax’ dan sejenisnya. Nah, semua itu butuh pengamanan siber,” usul politisi Gerindra, Fadli Zon, di akun Twitter pribadi miliknya, Senin (08/01/2018).

Indonesia, lanjutnya, saat ini masih rentan serangan siber. Sepanjang 2017, misalnya, dia baca ada lebih dari dua ratus juta serangan siber. “Beberapa kasus serangan terhadap infrastruktur vital yang menonjol adalah usaha peretasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di awal Februari 2017 lalu, yang terjadi persis pada saat penghitungan suara Pilkada DKI putaran pertama. Hal-hal semacam ini harus bisa diantisipasi.”

Mengacu kepada praktik di negara-negara lain, keamanan siber itu sebenarnya terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman siber (cyber threat), kejahatan siber (cyber crime), dan perang siber (cyber conflict). “Sesuai undang-undang, penanganan kejahatan siber (cyber crime) di Indonesia merupakan menjadi tanggung jawab Polri, termasuk di dalamnya ‘cyber terrorism’.

"Sedangkan, untuk perang siber (cyber conflict), hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan institusi TNI. Nah, BSSN seharusnya mengetahui di mana posisinya terkait tiga kategori tadi.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version