SOLO (voa-islam.com)--Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dinilai menjadi cerminan kepanikan. Pasalnya, badan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2017 yang kemudian direvisi Perpres nomor 133 tahun 2017 langsung dibawah kendali presiden.
"Saya melihat ini proses kegalauan dan kepanikan," ujar Pakar Hukum Universitas Djuanda Bogor, Dr. Muhamamd Taufik kepada wartawan saat ditemui di firma hukumnya di Kelurahan Bumi, Laweyan Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2017) pekan lalu.
Ia menjelaskan, peran lembaga -lembaga sandi dahulu dibawah kementerian Polhukam. Namun saat ini langsung dibawah presiden.
Menurutnya, hal ini tidak wajar dan sangat berlebihan. Pasalnya, di negara negara lain, peran lembaga sandi juga tidak langsung di bawah presiden.
"Secara konstitusional ini sangat berlebihan, seolah presiden tidak percaya dengan kinerja menteri menterinya, Kominfo, juga kinerja BIN, BAIS dan peran lembaga sandi yang dimiliki ANTARA," tandas Taufik.* [Aan/Syaf/voa-islam.com]