JAKARTA (voa-islam.com)- Keputusan MK yang menyetujui PT 20 persen nampaknya membuat polemic baru di bidang hukum Tanah Air. Keputusan MK yang kabarnya dan dinilai oleh pakar tidak relavan lagi tersebut nampaknya tidak terbantahkan bahwa akan adan hanya calon tertentu di Pemilu mendatang, khususnya untuk Pilpres.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi salah satu orang yang menolak dan sempat memperjuangan dibatalkannya PT tersebut pun membuat analisa dan analogi mudah mengapa keputusan MK mesti dianulir. Berikut menurut dia: “Parpol capek-capek ikut Pemilu 2019, hasilnya dijadikan tabungan untuk nyalonkan Presiden dan Wapres tahun 2024!
Kok bisa ya? Itulah Putusan MK! Dulu kami berjuang agar Pemilu dilaksakan serentak. Dengan Pemilu serentak itu, logisnya presidential threshold jadi tidak relevan lagi.
Bagaimana mau dibilang logis, wong semuanya serentak, jadi DPR juga belum terpilih. Jadi bagaimana mau ada presidental threshold? Kini segalanya jadi jungkir-balik. Threshold tetap ada, tapi hasil Pemilu DPR lima tahun sebelumnya!
Jadi itu yang saya bilang tadi. Partai capek-capek ikut Pemilu 2019, hasilnya dijadikan tabungan buat ngajukan capres-cawapres dalam Pilpres 2024! Capek saya mikir untuk mencari dasar pemikiran logis dengan aturan ini. Atau ini memang tidak logis, cuma akal-akalan saja? Hehe….” (Robi/voa-islam.com)