JAKARTA (voa-islam.com)- Wakil Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Prof. Hery Suhardiyanto menyatakan bahwa kala persoalan perekonomian, termasuk urusan perberasan hendaknya dirujuk untuk dievaluasi atau, jika mau lakukan langkah-langkah/solusi yang sudah secara gamblang dirumuskan di Pasal 33 UUD 45. Di antara lain meliputinya adalah perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkarya, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan dan kemajuan dan kesatuan nasional.
“Ini harus kita jadikan patokan utama, karena kalau tidak kita akan ribut terus urusan impor atau tidak impor. Ini saya kira persoalan yang bisa saja membuat kita tidak dapat mekihat big picture secara komprehensif persoalan ini seperti apa semestinya bangsa ini mengelolanya. Jelas dinyatakan di sana ada prinsip kebersamaan. Jadi kalau mau impor ini harus dipikir betul-betul siapa yang dapat manfaat. Juga paling penting adalah efisiensi berkeadilan,” ia menyampaikan, Rabu (24/01/2018), di gedung ICMI, Jakarta.
Sewaktu-waktu kita ekspor lalu impor di komunitas tertentu karena kita tergabung di komunitas perdagangan dunia. Tapi yang penting sekali adalah national interest, kepentingan nasional. “Jangan impor untuk orang-orang tertentu. Jangan pula ekspor untuk orang-orang tertentu saja. Prinsipnya itu,” tambahnya mengingatkan.
Oleh karena itu maka sebetulnya menurut dia hal ini sejalan juga dengan apa yang disampaikan oleh Prof. Habibie ketika pembukaan Silatnas ICMI beberapa waktu lalu di istana Bogor yaitu tentang ekonomi pasar Pancasila, dan Presiden Joko Widodo sudah menugaskan ICMI untuk merumuskan ekonomi pasar Pancasila itu.
“Salah satunya adalah efisiensi berkarya ini. Jadi kalau rantai itu tidak efisien maka itu ada persoalan yang mesti diselesaikan,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)