JAKARTA (voa-islam.com)- Netralitas diprediksi akan terganggu jika Mendagri tetapi bersikeras menugaskan Polri sebagai Plt. Gubernur di suatu daerah. Sebetulnya tidak hanya diprediksi itu, posisi Jokowi selaku Presiden pun dapat terganggu.
“Pak @tjahjo_kumolo harusnya mengerti bahwa risiko dari kebijakan tidak populer adalah elektabilitas presiden @jokowi. Apakah Mendagri sedang berupaya menurunkan elektabilitas Jokowi? Publik pasti akan protes kepada Jokowi sebagai Presiden dan itu merugikan elektabilitas Jokowi.
Netralitas TNI POLRI dalam Pilkada sehat mutlak. Netralitas akan terganggu karena ada petinggi Polri (purnawirawan) yang maju sebagai calon kepala daerah,” pesan pengamat politik, Ferdinand Hutahean, melalui akun Twitter pribadi milikya, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Mendagri Tjahjo Kumolo harus paham akibat dari kebijakannya kerana akan menimbulkan keresahan di tengah rakyat. “Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan rencana @tjahjo_kumolo untuk menunjuk dan menugaskan Perwira aktif Polri sebagai PJS Gubernur.”
Di dalam aturan dan UU, lanjutnya, disebut Aparatur Sipil Negara, Pangkat Madya atau Pratama. Polri tidak ada Madya atau Pratama, yang ada Pama, Pamen dan Pati.
“Seluruh UU terkait tentang pemerintahan daerah menyebut PJS Kepala Daerah adalah Aparatur Sipil Negara. Dalam hal ini Polri bukan aparatur sipil. Sehingga tidak bisa diangkat menjadi PJS Kepala Daerah.” (Robi/voa-islam.com)