JAKARTA (voa-islam.com)- Mendagri harus tahu bahwa Polri tidaklah masuk ke dalam yang dimaksud dengan aparatur sipil negara sebagaimana jika ingin menggantikan sementara posisi Gubernur. Tjahjo Kumolo pun disarankan baiknya membaca ulang soal peraturan yang dimaksud.
“Ini peraturan menteri No. 74 tahun 2016 terkait PLT Kepala Daerah. Menurut saya Pak @tjahjo_kumolo harus baca ulang permen ini agar tidak sampai salah mengambil langkah kebijakan. Polri tidak termasuk Aparatur Sipil Negara,” saran Ferdinand Hutahean, di akun Twitter pribadi milikya, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Mendagri beralasan bahwa keinginannya untuk mendudukkan Polri ke Gubernur adalah keamanan. Ia, misalkan saja menduduki Polri di daerah yang dianggap rawan konflik, seperti Jawa Barat dan Sumatra Utara.
Namun demikian, menurut Ferdianand alasan Mendagri tersebut justru nampak meragukan kepemimpinan Jokowi selaku sipil dan Presiden. “Jika demikian, sama saja Pak Tjahjo sebagai Mendagri meragukan Presiden Jokowi yang sipil menjaga keamanan Negara.”
Pengamat dari Rumah Amanah Rakyat (RAR) ini mengingatka Tjahjo untuk kembali berpikir ulang soal keinginannya. Polri menurutnya harus tetap netral. Tjahjo juga mestinya menghindari prasangka bahwa keinginan itu sama sama seperti pelecehan terhadap sipil.
“Pak @tjahjo_kumolo jangan main-main dengan netralitas Polri dalam Pilkada. Rencana @tjahjo_kumolo menunjuk dan menugaskan Polri aktif sebagai PJS Gubernur dengan alasan keamanan adalah wujud pelecehan terhadap supremasi pemerintahan sipil.” (Robi/voa-islam.com)