JAKARTA (voa-islam.com)- Penunjukkan dua perwira Polri untuk menjabat sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara menuai adalah sebuah kebijakan salah. Demikian menurut partai Gerindra melalui akun resmi Twitter, Rabu (31/01/2018).
Penunjukan tersebut menurut Gerindra rawan akan conflict of interest (konflik kepentingan) yang akan berpotensi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap insititusi Polri atau pun pemerintah itu sendiri.
Selain itu penunjukkan perwira polisi sebagai Plt Gubernur menabrak beberapa aturan yang ada. UU. No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Pasal 201 ayat 10, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU. No. 5 Tahun 2004 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 huruf F, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapunPermendagri No. 74 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 2, bahwa pelaksana tugas Gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinisi. Jadi seharusnya Divisi Humas Polri dan Kemendagri RI paham bahwa sebagai ASN, Polri mempunyai tugas khusus, yaitu menjaga keamanan dalam pelaksanaan pilkada mendatang dan sekali lagi, harus menjunjung tinggi profesionalitas dan menjaga nilai netralitas. (Robi/voa-islam.com)