View Full Version
Jum'at, 09 Feb 2018

Isu Dihidupkannya Pasal Penghinaan Presiden, Ini Respon Politisi hingga Mantan Jubir Presiden

JAKARTA (voa-islam.com)- Politisi Golkar, Indra J. Piliang menanggapi soal adanya isu dikembalikannya pasal penghinaan Presiden di rezim saat ini. Dengan nampak ironi, malah Indra menyarankan yang mesti dimunculkan justru sebaliknya, yakni pasal penjamin hak-hak rakyat.

“Pasal penghinaan rakyat yang semestinya dihidupkan. Siapa yang melindungi rakyat, jika dikriminalisasi dan dihina harkat-martabatnya. Presiden mah punya gaji dan segala macam. Rakyat? Punya apa?” tulisnya, di akun Twitter pribadi miliknya, belum lama ini.

Selain itu, respon juga datang dari mantan Juru Bicara Gusdur, Adhie Massardi, yang berpendapat bahwa isu pasal untuk menghidupkan penghinaan atas Presiden sebagai penentang hukum. Ia pun menyarankan agar isu atas pasal penghinaan ini dijadikan pelajaran ke depan dalam memilih pemimpin.

“PEJABAT PUBLIK haruslah orang yang selain ber-integritas, kapasitas dan loyalitas kepada bangsa dan negara, juga wajib tahan terhadap kritik, bahkan hinaan. Jadi menghidupkan kembali pasal penghinaan kepada RI-1 dan RI-2 melawan kodrat! (Bila ogah dihina jangan jd pejabat publik!)” demikian katanya, di akun Twitter pribadi miliknya, belum lama ini.

Hal nampaknya yang senada dengan kedua tokoh tersebut, juga ada tokoh lainnya yang keberatan dengan adanya keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan. Dia adalah Fahri Hamzah. Fahri menilai bahwa keinginan tersebut merupakan kemunduran demokrasi yang ada di Indonesia.

“Adanya pasal mengenai penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan bentuk kemunduran demokrasi sehingga harus ditarik. Kalau pasal itu masih ada, sesungguhnya kemunduran yang luar biasa dan harus dihentikan,” demikian katanya, di media sosial, Twitter pribadinya, belum lama ini. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version