JAKARTA (voa-islam.com)- Keinginan pemerintah melalui Kemenag untuk menetapkan zakat 2,5 persen bagi PNS muslim dipertanyakan keadilannya oleh salah satu politisi. Pasalnya, sejauh ini yang terungkap isu zakat 2,5 persen hanyalah kaum muslim, sedangkan kaum di luar muslim tidak tampak dibahas.
“Bagi ASN yang non muslim, apakah ada rencana Perpres sesuai dengan ajaran agama masing-masing terkaut penghasilannya, Pak Menteri @lukmansaifuddin?” Indra J. Piliang bertanya, di akun Twitter pribadi miliknya, belum lama ini.
Politisi Golkar ini juga mempertanyakan selain itu, di antaranya seperti apa status spesifik hukumnya. Sebab, apabila dilihat dari aturan umumnya, bisa saja keinginan itu tidak memiliki landasan hukum kuat.
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara: konstitusional. Dana zakat dipungut oleh negara: inkonstitusional? Indonesia sudah berubah menjadi negara Islam. Jejangan jadi negara khilafah beneran? Urusan zakat pun sudah mau dijadikan urusan negara. Wallahu 'alam.” (Robi/voa-islam.com)