View Full Version
Jum'at, 09 Feb 2018

Zakat 2,5 Persen untuk PNS Berpotensi Melanggar Hukum

JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar hukum pidana mengingatkan pemerintah agar tidak berlaku di luar hukum dalam perkara zakat 2,5 persen untuk para PNS. Pakar hukum ini misalkan saja memberikan contoh apabila ada seorang PNS belum menerima haknya tetapi sudah dipotong maka itu sudah dapat dikatakan pelanggaran.

“Menurut saya aspek hukum darai gaji PNS adalah hak yang dilindungi UU jika belum diterima tapi sudah dipotong untuk zakat sekalipun bagi umat Islam sudah mencampuri ‘the right to privacy’. Sekalipun zakat termasuk wajib bagi umat Islam harus ada keikhlasan untuk memberi, sama dengan consent,” kata Prof. Romli Atmasasmita, di akun Twitter pribadinya, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya datang dari kalangan ahli hukum, respon terkait zakat 2,5 persen juga direspon oleh salah satu politisi kawakan dari PBB, yaitu MS Ka’ban. Ia nampaknya ragu bahwa rencana untuk ini bermanfaat bagi khalayak umat Islam.

“Beratus triliun uang umat Islam dipungut gak jelas juntrungan peruntukannya disimpan di Bank BUMN tapi benarkah kaum muslim menikmatinya? Bank BUMN lebih banyak menyalurkan dana haji bukan untuk mengembangkan ekonomi kaum muslimin ini tidak fair.

Semoga zakat PNS jelas manfaat kaum muslim. Semoga Perpres juga mengatur pemungut zakat PNS, ada Dirjen tersendiri, misal Dirjen zakat dan wakaf. Perpres zakat PNS dipungut 2,5  persen sebaiknya juga termasuk pensiunan. Lebih lanjut zakat perdagangan pertanian kehutanan perikan peternakan dan pertambangan,” katanya, di akun media sosial, Twitter pribadinya, belum lama ini. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version