JAKARTA (voa-islam.com)- Dalam KUHAP, penangkapan dan penahan dilakukan dalam proses penyidikan ketika sudah cukup bukti bahwa seseorang telah melakukan tidak pidana. Sehingga dengan kata kain, orang ditangkap jika ia sudah masuk ke tahap penyidikan sebagai tersangka.
“Negara hadir dalam hukum ditentukan caranya oleh hukum itu sendiri. Penangkapan dan penahanan adalah peristiwa hukum yang membatasi hak warga negara maka ia didefinisikan secara ketat. Tidak bisa ia diselenggarakan secara sembarangan apalagi kepada mahasiswa dan wartawan,” kata Fahri Hamzah, di akun Twitter pribadi miliknya, Sabtu (10/02/2018).
Sehingga seharusnya, menurut dia tidak ada warga negara yang ditangkap atau ditahan jika hanya untuk sebuah penyelidikan. Dalam penyelidikan seharusnya seseorang maksimal dipanggil saja bukan ditangkap atau ditahan.
Dipanggil pun menurut dia sebaiknya diam-diam saja. Bukan diumbar untuk gagah-gagahan negara.
“Sekali lagi, negara tidak ditaati oleh warga negaranya karena melanggar HAM atau nampak melakukan tindakan represif yang tidak adil tapi karena memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada warga negaranya. Tolonglah Pak @jokowi dan @Pak_JK aturlah keadilan ini.” (Robi/voa-islam.com)