JAKARTA (voa-islam.com)- Guru Besar pun tidak luput dari lobian oknum-oknum tertentu untuk menggerogoti lembaga atau hukum di Indonesia. Mereka pernah tidak sepakat bahwa kampus berdiskusi soal UU tertentu.
“Mereka dimobilisasi untuk sesuatu yang aneh; menolak mendiskusikan dan menganggap sesuatu final. Dalam soal KPK, aneh karena para guru besar melarang kampus mendiskusikannya. UU 30/2002 dianggap sebagai ayat Tuhan yang kalau diubah dianggap penistaan,” ungkap Fahri Hamzah, melalui akun Twitter pribadi miliknya, Ahad (11/02/2018).
Mereka bahkan menurutnya pernah menyerang ketua MK yang memang pendirian konstitusionalnya tidak bisa mereka kendalikan. Sudah lama memang saya dengar mereka marah terutama setelah beberapa hakim MK ditangkap.
“Akhirnya semua beku dan sejak lahirnya PANSUS KPK di DPR RI mereka marah karena aurat KPK terbuka. Nampaknya, kemarahan memuncak ketika MK memutuskan bahwa Pansus KPK DPR RI konstitusional dan punya hak untuk memanggil KPK untuk ditanyai segala temuan.
Lalu Prof. Arief konsolidasi karena MK disusupi banyak orang liar; tapi mereka seperti dapat angin belakangan berharap proxi mereka menjadi ketua tapi gagal. Mulailah MK ditekan dan mungkin akibatnya terjadi perpecahan.” (Robi/voa-islam.com)