JAKARTA (voa-islam.com)- Badan Pengawas Pemilu baru-baru ini membuat publik dan cukup banyak politisi angkat bicara perihal keinginannya mengatur khutbah/ceramah agama. “Langkah Bawaslu untuk mengkontrol materi ceramah agama sangat keliru,” demikian kata Fadli Zon, melalui akun Twitter pribadi miliknya, belum lama ini.
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa Bawaslu tidak patut mengawasi atau mengatur-ngatur perihal ceramah agama. “Pertama, kalau kita lihat tupoksi Bawaslu dalam UU No.7/2017, yang wajib diawasi oleh Bawaslu selain praktik politik uang adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI. Tidak ada kewajiban mengawasi Ulama, Kyai, atau para pemuka agama di dalam rumah-rumah ibadah.”
Bawaslu menurut Fadli mesti belajar dari pengalaman seperti di Pilkada DKI. Di Pilkada DKI menurutnya ada dugaan oknum terlibat. “Kembali jika kita lihat tupoksinya tersebut, apakah upaya Bawaslu sudah maksimal mengawasi ASN, TNI, dan POLRI?! Padahal itu jelas tertulis di dalam UU. Berkaca pada Pilkada 2017 di DKI, banyak indikasi adanya oknum yang terlibat, namun Bawaslu tidak terdengar suaranya!? Sehingga, jangan yag di luar tupoksi diurusi, namun yang menjadi tupoksinya dilewati.” (Robi/voa-islam.com)