JAKARTA (voa-islam.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipertanyakannya kapasitasnya soal rencana mengatur-ngatur materi khutbah/ceramah (Islam). Bawaslu nampaknya perlu diperingatkan keras, bahwa tupoksi yang ada tidak memiliki wewenang demikian.
“Bawaslu juga tidak memiliki dasar kewenangan mengatur isi ceramah agama. Apakah para pemuka agama diangkat oleh Bawaslu? Jangankan Bawaslu, Kementerian Agama saja tidak bisa mengatur isi ceramah agama,” Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengingatkan, di akun Twitter pribadi miliknya, belum lama ini.
Bawaslu menurut Fadli juga tak memiliki legitimasi untuk mengatur hal tersebut. “Selain itu, Bawaslu juga tdk memiliki kapasitas untuk menilai apakah isi ceramah agama itu tepat atau tidak. Apalagi kita sangat paham, ceramah agama pasti selalu terkait dengan isu-isu aktual yang sedang berkembang di masyarakat.”
Pilkada, adalah isu aktual di masyarakat. Sehingga menurutnya mengontrol ceramah agama tidak menyinggung pilkada, adalah hal yang mustahil. “Bawaslu nantinya akan kerepotan mengurusi hal-hal yg sebenarnya bukan tupoksinya.” (Robi/voa-islam.com)