View Full Version
Sabtu, 24 Feb 2018

Peringatan untuk Polri atasnya Banyaknya Masyarakat yang Ditangkap karena Dianggap Sebar Hoax

JAKARTA (voa-islam.com)- Maraknya masyarakat yang ditangkap oleh aparat kepolisian karena dianggap membuat hoax atau dituduh sebagai pembuat fitnah ke seseorang mendapat perhatian serius dari politisi Gerindra, Fadli Zon. Menurut Fadli, yang sembari mengingatkan aparat kepolisian agar kejadian-kejadian tersebut jangan justru dijadikan lalai akan perbedaan mana delik pidana, mana bukan.

“Meski menyetujui jika berita bohong dan ujaran kebencian harus dilawan, sesuai ketentuan UU yang berlaku, namun saya tetap prihatin dan menyesalkan atas kejadian tersebut. Di tengah masyarakat majemuk, ‘hoax’ dan ujaran kebencian memang harus diberantas, karena bisa merusak kerukunan dan kohesi sosial. Tapi saya ingin mengingatkan Polri agar membedakan antara ‘hoax’, ujaran kebencian, dengan delik pidana lainnya, seperti pencemaran nama baik dan penghinaan,” kataya, sebagaiman tertulis di akun Twitter pribadi miliknya, belum lama ini.

Peringatan dia ini diharapkan agar tidak ada pencampuradukan antar delik. “Jangan sampai delik-delik itu dicampuradukan. Peringatan ini harus disampaikan karena penghinaan dan pencemaran nama baik adalah delik aduan, bukan delik pidana umum. Sehingga, Polri tidak boleh melakukan penangkapan begitu saja jika tidak ada pelapornya.”

Sebelumnya ia merasa prihatin dengan banyaknya penangkapan yang dilakukan oleh Polri di awal baru tahun 2018 ini. “Saya prihatin atas sejumlah penangkapan yang terjadi belakangan ini. Kurang dari dua bulan sejak menginjak tahun 2018, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap 18 tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech). Dari jumlah itu, 12 di antaranya ditangkap sepanjang Februari ini.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version