JAKARTA (voa-islam.com)- Sesuai ketentuan perundangan, beda dengan ujaran kebencian yang bersifat publik dan tanpa aduan, maka pencemaran nama baik dan penghinaan adalah kejahatan yang sifatnya individual dan deliknya masuk ke dalam delik aduan.
“Seperti yang sering saya sampaikan, keduanya tak boleh dicampuradukan. Sebab, jika dicampuradukkan, ada potensi terjadinya pembungkaman kebebasan berekspresi,” Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengingatkan di akun media sosial, Twitter pribadi miliknya, belum lama ini.
Sebuah pernyataan yang sebenarnya berisi kritik terhadap seorang pejabat pemerintah. misalnya, jika dianggap sebagai ujaran kebencian maka pelakunya bisa langsung ditangkap begitu saja. Menurutnya ini bisa berbahaya bagi iklim demokrasi.
“Jangan sampai karena yang menjadi korban penghinaan atau pencemaran nama baik tadi adalah elite penguasa, atau elite pendukungnya, misalnya, polisi jadi responsif dan langsung main tangkap saja. Ini harus sama-sama kita koreksi dan awasi.”
Kita tentu tak ingin hal semacam itu terjadi. Sebagai perbandingan, tahun lalu ada sebuah akun media sosial menyebarkan ancaman 'pembunuhan' pada dirinya dan sejumlah nama lain. Apapun motifnya, ancaman semacam itu mestinya masuk ranah pidana umum.
“Tanpa perlu dilaporkan, polisi bisa langsung memprosesnya. Tapi bahkan sesudah saya laporkan sekalipun, dan sudah hampir setahun berlalu, hingga kini kasus itu tidak ada tindak lanjutnya dari kepolisian. Di sisi lain, meskipun saya tidak pernah mendengar ada laporannya, karena terkait dengan pencemaran nama sejumlah elite pendukung pemerintah, misalnya, para pelakunya kemarin cepat sekali ditangkap oleh aparat kepolisian.”
Terus terang, menurut Fadli perbedaan perlakuan semacam itu kan rawan menimbulkan tanda tanya: “Polisi kita ini sebenarnya bertindak berdasarkan panduan hukum, ataukah sebenarnya berdasarkan order kekuasaan?”
“Saya kira kasus-kasus semacam itu merupakan tantangan sekaligus menjadi batu ujian bagi kepolisian. Saya berharap aparat kepolisian menyadari jika Polri adalah alat negara, dan bukan alat kekuasaan. Untuk itu mereka tidak boleh menerapkan standar ganda dalam pengusutan kasus ‘hoax’, ‘hate speech’, atau SARA di dunia maya.” (Robi/voa-islam.com)