JAKARTA (voa-islam.com)- DPP Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan bahwa Komisioner KPU Papua Barat Yotam Seni mengakui perintahkan Ketua KPU Manokwari Selatan ubah berita acara verifikasi PBB Jakarta, 1 Maret. Pengakuan yang mengejutkan ini terungkap di sidang Bawaslu yang memeriksa sengketa PBB versus KPU sore ini (1/3/2018).
“Komisioner KPU Papua Barat Yotam Seni mengakui memerintahkan Ketua KPU Manokwari Selatan agar mengubah status BMS (Belum Memenuhi Syarat) keanggotaan dalam Berita Acara Verifikasi menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat), yang berakibat tidak lolosnya PBB di kabupaten itu,” demikian yang dikutip dari akun DPP PBB, @PBB2019, Kamis (1/3/2018).
Perintah itu menurut PBB dibenarkan Abraham, Ketua KPU Manokwari Selatan. “Menurut pengakuan Yotam, perintah perubahan itu adalah inisiatifnya sendiri secara pribadi diluar pleno KPU Provinsi. Ketika membacakan laporan ke pleno KPU Provinsi, Abraham menuruti perintah Yotam, status BMS yang seharusnya dibahas di pleno, menjadi tidak dibahas lagi karena Abraham melaporkan status keanggotaan PBB adalah BMS.”
Namun dalam sidang Bawaslu itu, lanjut akun tersebut, Yotam menerangkan bahwa ketika membacakan hasil rekapitulasi verifikasi, Ketua KPU Provinsi Papua menyatakan bahwa 16 parpol di Papua Barat termasuk PBB semuanya lolos verifikasi (MS).
“Tapi usai pleno jam 8 malam tanggal 12/2 ketika lampiran Berita Acara Verifikasi diserahkan kepada pengurus PBB jam 1 dinihari tanggal 13/2, PBB dinyatakan tidak lolos lagi.
Dalam sidang Yotam mengakui tidak ada pleno lagi yang mengubah status PBB menjadi TMS sebagaimana telah dibacakan Ketua KPU Provinsi Papua.” (Robi/voa-islam.com)