View Full Version
Selasa, 06 Mar 2018

Aktivis Rumah Gerakan 98 Dukung Wacana Tahanan Rumah Ustadz Abu Bakar Ba'asyir

JAKARTA (voa-islam.com)--Penolakan remisi berupa pemberian tahanan rumah oleh Menko Polhukam Wiranto dan Menkumham Yasonna Laoly kepada terpidana terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir disayangkan oleh sejumlah kalangan.

Menurut aktivis Rumah Gerakan 98 Sulaiman Haikal pertimbangan kemanusiaan telah diabaikan dalam kasus ini. "Langkah Menhan Ryamizard Ryacudu yang mengangkat wacana pemberian tahanan rumah ini sebenarnya sudah tepat. Selain kemanusiaan, Ba'asyir dianggap sudah tidak lagi berbahaya," ujar Haikal kepada wartawan, Selasa (6/3/2018).

Menurutnya, dikabulkannya permohonan tahanan rumah Ustadz Ba’asyir merupakan niat baik pemerintah yang mengedepankan kemanusiaan. "Ini menjadi hal yang bermanfaat bagi kita semua dan itikad baik ini diterima oleh pihak keluarga," ujar Haikal.

Ditambahkan, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kesehatan selama Ba'asyir dalam penjara, tentunya akan menjadi sesuatu yang berdampak negatif bagi pemerintah.

Menhan Ryamizard sebelumnya mengatakan opsi tahanan rumah bagi Ustadz Ba'asyir jauh lebih bagus karena lebih dekat dengan keluarga, mengingat usia yang sudah tua dan kondisi fisiknya lemah. Beberapa waktu lalu Menhan berencana memindahkan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir ke lembaga permasyarakatan (LP) daerah Solo. Namun, Ustadz Ba'asyir mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah.

Sementara, Menko Polkam Wiranto beralasan penolakan tersebut karena Ustadz Ba'asyir masih berstatus tahanan dan masih dalam proses menjalani hukuman.

Senada dengan Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Ia menjelaskan, tahanan rumah tidak dapat diberlakukan bagi warga binaan. Sementara, Ustadz Ba'asyir telah dijatuhkan vonis penjara dan menjadi narapidana. Wiranto dan Yasonna Laoly akan memutuskan Ustadz Ba'asyir dipindahkan menuju lapas yang dekat dengan keluarga.

"Masih ada waktu bagi pemerintah untuk mengambil keputusan bulat terkait Abu Bakar Ba'asyir. Semoga usulan Menhan dapat segera disetujui," lanjut Haikal.

Saat ini Ustadz Ba'asyir masih menjalani masa tahanan selama 15 tahun di lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat terkait kasus terorisme.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version