View Full Version
Selasa, 06 Mar 2018

Ngawur Diidentikan Gerakan Radikal, malah Cadar Dilindungi UU

JAKARTA (voa-islam.com)- Tudingan bahwa muslimah menggunakan cadar terindikasi gerakan radikal dibantah tegas oleh salah satu Wakil Rakyat. Dia menyatakan bahkan penggunaan cadar tidak bertentangan dengan Pancasila ataupun aturan-aturan lainnya.

Sehingga tidak dibenarkan jika penggunaan cadar mesti dijatuhkan hukuman. “Tidak benar cadar identik dengan gerakan radikal yang bertentangan dengan Pancasila, itu tidak melanggar norma dan tidak membahayakan maka tidak boleh dikenakan sanksi atau hukuman apapun,” kata Mardani Ali Sera, Selasa (6/3/2018), di akun Twitter pribadi miliknya.

Cadar adalah salah satu bagian dari ajaran agama Islam. Cadar adalah cara menutup diri dari yang bukan mahromnya. Fungsinya adalah menjaga diri dari hal-hal yang tidak diinginkan. “Jika cadar sebagai ekspresi keyakinan beragama, maka hal itu dilindungi oleh Pancasila dan UUD 1945.”

Sebelumnya, rekan sesama partai Mardani (PKS), Hidayat Nur Wahid juga menyatakan hal sama bahwa cadar tidak bertentangan dengan Pancasila. “Kami tidak bercadar, tapi menutup aurat dengan bercadar/berjilbab adalah bagian dari Aswaja yang ada dalam literatur-literatur di UIN. Itu tak bertentangan dengan Pancasila & UUDNRI 1945,” katanya, di akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (6/3/2108).

Apabila ingin mempersoalkan, menurut HNW adalah masuk ideologi yang sudah terlarang seperti komunisme dan turunannya.

“Yang mestinya dilarang adalah ideologi yang bertentangan dengannya seperti komunisme, separatisme dan lain-lain,” katanya lagi, saat mengomentri judul berita: ‘Kemenristek Dikti Anggap Pemakaian Cadar Hak Mahasiswi’. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version