JAKARTA (voa-islam.com)- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat suara terkait adanya dugaan tindakan intoleran kepada umat Islam di Papua. Umat Islam di sana kabarnya diperlakukan tidak sebagaimana mestinya yang diperintahkan konstitusi.
“Ingatkan bahwa kebebasan beragama dan melaksanakan perintah agama dijamin UUD,” responnya, saat mengomentari judul berita hari Jum’at di salah satu media: ‘Gereja di Papua Persoalkan Azan, Busana Muslim, dan Menara Masjid’, melalui akun Twitter pribadi miliknya, Sabtu (17/3/2018).
Menurut dia adalah salah jika benar berita demikian sesama masyarakat Indonesia. Masyarakat antar sesama seharusnya menurut dia bisa saling menjaga perbedaan yang ada di Papua. “Salah jika ada pihak yang memaksakan kehendak. Semua pihak mesti saling menjaga, karena kita bersaudara dalam naungan NKRI.”
Sebelumnya tengah beredar viral juga surat keputusan yang menamakan Sikap Persekutuan Gereja-gereja Kabupaten Jayapura. Dalam surat keputusan tersebut, setidaknya ada enam poin keputusan terkait pelarangan beribadan dan menjalankan keyakinan untuk umat Islam. Surat tersebut terbit pada tanggal 15 Maret 2018 dengan bubuhan beberapa nama pendeta yang setuju dengan keputusan tersebut. (Robi/voa-islam.com)