View Full Version
Rabu, 28 Mar 2018

Gerakan Ganti Presiden 2019 Terus Digaungkan, Mardani: Sah, Legal, dan Konstitusional

JAKARTA (voa-islam.com)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera menegaskan bahwa gerakan hastag ganti Presiden 2019 adalah yang sah, legal dan konstitusional.

“Konstitusi kita di Pasal 22E menegaskan pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun untuk memilih salah satunya Presiden dan Wakil Presiden. #Esensi2019GantiPresiden,” demikian tulisnya, Selasa (27/3/2018), di akun Twitter pribadi miliknya.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa gerakan tersebut juga sah sebagaimana yang dijelaskan di UUD 45. “Gerakan #2019GantiPresiden juga sah seperti dijelaskan di Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedaulatan adalah di tangan rakyat. Jadi gerakan yang menjelaskan urgensi #2019GantiPresiden dengan data, analisa dan dengan menyodorkan calon lain yang lebih baik agar dipilih pada Pillres 2019.”

Mardani juga menyebut bahwa gerakan ini sebagai bagian dari pendidikan politik untuk masyarakat. “Ini bagian dari pendidikan politik bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk memilih yang terbaik. #2019GantiPresiden.

Jadi, gerakan #2019GantiPresiden merupakan antitesa dari gerakan yang sudah bergulir yaitu ‘Dua Periode’ untuk Pak Jokowi. Ini juga gerakan sah, legal dan konstitusional. Karena demokrasi justru memerlukan kompetisi.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version