View Full Version
Kamis, 29 Mar 2018

Inilah Alasan Lain dan Kuat Mengapa Ustaz Alfian Tanjung mesti Dibebaskan

JAKARTA (voa-islam.com)- Ustaz Alfian Tanjung sebelumnya disebut oleh pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra yang sekaligus menjadi saksi ahli mesti dibebaskan. Salah satu alasannya, di antaranya adalah bahwa Pasal 310 KUHP, seperti yang ditusuh itu adalah pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan organisasi (rechtsperson).

Selain itu, alasan lainnya adalah bahwa Alfian dituduh karena menyoalkan akan bahaya komunisme ke salah satu anggota PDIP disebut Yusril itu bagian dari keilmuan.

“Sebagai ustaz dan dosen yang selama ini mendalami bahaya Komunisme yang dilarang oleh TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dan UU No 27 Tahun 1999 yang mengatur sanksi pidana penyebaran faham Komunisme, maka tugas Alfianlah berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya untuk mengingatkan masyarakat terhadap fenomena bahaya kebangkitan kembali Komunisme itu.

Alfian memang mempersoalkan ucapan-ucapan Ribka Tjiptaning baik dalam buku ‘Aku Bangga Jadi Anak PKI’ dan pernyataan Ribka bahwa ada sekitar 20 juta keturunan PKI yang kini bernaung dan menyalurkan aspirasi politiknya melalui PDIP.

Ribka juga menyatakan bahwa PKI siap bangkit kembali. Karena buku Ribka itu tidak pernah dibantah secara resmi maupun tidak resmi oleh PDIP, maka Alfian melalui berbagai ceramah dan tulisannya di media sosial menyampaikan kritiknya,” demikian kata Yusril, Rabu (28/3/2018), seperti yang tertulis di fanpage FB-nya. Tetapi, lanjut Yusril, kritik itu oleh PDIP dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga Sekjen PDIP Hasto Kristianto atas nama partai mengadukan Alfian ke polisi.

“Ketika tampil sebagai saksi dalam perkara Alfian Tanjung ini, Hasto malah mengatakan tidak tahu dan tidak pernah membaca buku dan pernyataan Ribka Tjiptaning di berbagai media, walau fakta persidangan menunjukkan bahwa buku Ribka sudah berulang-kali naik cetak dengan jumlah mendekati dua juta eksemplar.”

Alfian juga merasa kegiatan propaganda dan kebangkitan PKI dan Komunisme tidak pernah ditindak oleh aparat penegak hukum sehingga dia merasa ada pembiaran. “Karena itu, dia menyampaikan kritik dalam konteks kepentingan umum, karena menurut hukum yang berlaku, PKI dan penyebaran ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme tegas dilarang.”

Sidang perkara Alfian Tanjung masih akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan ahli baik dari tim penasehat hukum maupun dari Jaksa Penuntut Umum. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version