BEKASI (voa-islam.com)—Kasus megakorupsi E-KTP membuat banyak pihak mengelus dada. Selain nilai kerugian negara yang sangat besar, kasus korupsi ini juga melibatkan beberapa anggota dewan terhormat, DPR RI dari berbagai partai politik.
Sejumlah pihak mendorong agar partai politik yang menerima aliran dana korupsi E-KTP dibubarkan. Namun, menurut Hamdan Zoelva, pakar hukum serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pembubaran partai hanya bisa diajukan oleh pemerintah.
“Legal standing hanya ada dimiliki pemerintah. Tidak ada yang bisa mengajukan pembubaran parpol apapun pelanggarannya, tanpa diajukan oleh pemerintah,” jelas Hamdan di Hotel Horison Kota Bekasi, Jawa Barat belum lama ini.
Dikatakan Hamdan, selama peraturannya tidak diubah, maka tidak ada pihak manapun yang bisa mengajukan pembubaran partai politik selain pemerintah.
“Jadi sampai kapan pun, sepanjang UU itu tidak diubah ya tidak bisa, walaupun sekorupsi apapun. Yang bisa dilakukan adalah boikot itu partai. Rakyat itu yang boikot. Yang mengajukan pembubaran partai itu Kementerian Hukum dan HAM. Persoalannya mau tidak mereka mengajukannya,” kata Hamdan.
Berikut video Voa Islam TV:
* [Syaf/voa-islam.com]