JAKARTA (voa-islam.com)- Walhi Bangka Belitung melayangkan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bangka Belitung dengan nomor register 051/X/KIP-Babel/2017 dengan Termohon I Dinas Kuhutanan (Dishut) Babel dan Termohon II Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Babel.
Gugatan sengketa informasi publik dilayangkan ke Komisi Informasi setelah permintaan informasi publik WALHI Babel diabaikan oleh dua Badan Publik tersebut yakni Dishut Babel dan Distamben Babel. WALHI Babel meminta informasi publik berupa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) beserta lampirannya, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) beserta lampirannya dan peta IUP dan IPPKH timah dalam bentuk shapefile. Data tersebut merupakan informasi publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik.
Sidang Sengketa Informasi dimulai dari bulan Oktober 2017, telah 8 kali persidangan dilaksanakan namun belum ada perkembangan berarti dalam proses sengketa informasi tersebut.
Data publik yang diminta oleh WALHI Babel kepada dua Badan Publik tersebut digunakan untuk pengawasan dan menekan laju deforestasi dan degradasi lahan di Babel, data WALHI Babel mengungkapkan saat ini terdapat 64,12% lahan kritis di provinsi Babel, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir tercatat Babel telah kehilangan lahan produktif sebanyak 320.760 hektar akibat keharusan memasok kebutuhan timah bagi pasat global. Demikian rilis yang termaktub di web Walhi, walhi.or.id.
Manager Advokasi dan Kampanye WALHI Bangka Belitung, Zulpriadi mengungkapkan Badan Publik, Dishut Babel dan Distambeun Babel merupakan preseden buruk dalam keterbukaan informasi publik, hal tersebut terlihat dari diabaikannya surat-surat permintaan informasi publik WALHI Babel yang diajukan kepada Dishut Babel dan Distamben Babel.
Zulpriadi menambahkan bahwa hingga sidang ke 8 di Komisi Informasi Provinsi kedua Badan Publik tersebut tidak memiliki itikad baik dalam dalam menjalani proses persidangan, hal itu terlihat dari tidak dipenuhinya legal standing dalam beracara di KIP hingga sidang ke 8 dan lebih parahnya lagi, pihak Dishut mengutus pegawai honorer yang tidak paham sama sekali materi persidangan untuk menghadiri sidang, hal ini merupakan pelecehan yang nyata terhadap Komisi Informasi Provinsi, kami meminta Komisi Informasi Provinsi Babel memberikan sangksi tegas kepada dua Badan Publik tersebut. (Robi/voa-islam.com)