JAKARTA (voa-islam.com)- Sebagai anak mantan Presiden, Sukmawati memang menurut UU mendapatkan hak istimewa. Tidak seperti rakyat biasa. Namun demikian, terhadap kasusnya yang diduga menistakan Islam, menurut politisi dan juga seorang mantan menteri bahwa hak istimewa itu tidak berlaku.
“Walau ada UU yang mengatur perlindungan Presiden dan keluarganya, dalam hal penistaan agama tidak ada imunitas,” katanya, beberapa waktu lalu, di akun Twitter pribadi miliknya.
Ka’ban menyayangkan puisi yang dibawakan oleh Sukmawati. Menurutnya, sebagai seorang muslim, yang di mana ber-KTP Islam rasanya laku Sukmawati di luar nalar. “Betul-batul di luar nalarku. Kok Mbak Sukmawati kehilangan sukma kejernihan jiwa dalam melihat Islam yang paling tidak sampai saat ini di e-KTP masih Islam.”
Ka’ban pun menghimbau sebaiknya Sukmawati melalukan pertobatan. Ka’ban menghimbau itu karena untuk menghindari agar di kemudian hari dicap laku.
“Mbak Sukmawati bersegeralah untuk beristigfar. Taubatan nasuha. Jangan sampe puisi ini isyarat. Buang tabiat kata orang Medang. Ini fatal, mbak.” (Robi/voa-islam.com)