JAKARTA (voa-islam.com)- Di kasus puisi yang dibacakan oleh Sukmawati pada bulan lalu dan kemudian menimbulkan gejolak aksi di tengah masyarakat, idealnya menurut menurut politisi senior diselesaikan di ranah hukum. Untuk permintaan maaf, tidak mengubah ucapan Sukmawati tersebut atas puisinya.
“Yang ideal itu proses hukum ditegakkan baru permohonan maaf diajukan, itupun jika dimaafkan,” kata MS Ka’ban, beberapa waktu lalu di akun Twitter pribadi miliknya.
Walau di negeri demokrasi, apa yang dipersoalkan umat Islam kebanyakkan adalah, selain menyangkut hukum, juga menyangkut moral. “Kebebasan sebebas-bebasnya tetap terikat ethica moral dan akhlaq.”
Di lain sisi, dari banyaknya beda pandangan atas kasus puisi Sukmawati, Ka’ban mengingatkan agar umat Islam harus tetap menjaga persatuan, salah satunya terkait pesan yang disampaikan oleh Pimpinan Pusat MUI, KH. Ma’ruf Amin.
“Siapapun yang berpihak menuntut penegakan hukum atas terduga penista agama mbak Sukmawati tetaplah menghormati MUI KH Ma'ruf Amiin. Semoga ukhwah terjaga dan tetap satu kesatuan jamaah.” (Robi/voa-islam.com)