JAKARTA (voa-islam.com)--Selama enam bulan memimpin Ibu Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sudah mencabut izin dan menutup total empat tempat hiburan malam (THM) karena melanggar perda. Setelah sebelumnya menutup diskotek Diamond karena narkoba, kemudian Hotel Alexis karena praktik prostitusi, kini giliran Karaoke Sense dan Diskotek Exotic karena diduga terdapat penyalahgunaan narkoba.
Senator atau Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris, mengingatkan semua pengusaha THM di Jakarta untuk memastikan semua unit usahanya bersih dari praktik prostitusi, perdagangan orang, penyalahgunaan narkoba dan pelanggarna hukum lainnya misalnya perjudian atau menjual miras tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan. Karena sekali saja melanggar, tanpa ada peringatan, izin usaha akan dicabut dan operasional THM ditutup total.
“Jika setelah tindakan tegas ini masih ada juga THM yang bandel, ya mereka tinggal menunggu waktu saja untuk dicabut izinnya dan ditutup total. Saya mau ingatkan pengusaha THM, bahwa sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018, semua izin usaha THM Anda akan dicabut jika ditemukan satu saja pelanggaran di salah satu unit THM Anda. Jadilah pengusaha yang bertanggungjawab,” tukas Fahira dalam siaran pers yang diterima Voa Islam, Kamis (19/4/2018).
Menurut Ketua Komite III DPD RI ini, para pengusaha THM di Jakarta harus mampu mengubah stigma di masyarakat bahwa THM identik dengan penyalahgunaan narkoba dan praktik prostitusi.
Caranya dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab mentaati perda dan memberikan jaminan kepada warga dan Pemprov DKI, serta penegak hukum bahwa semua unit usaha THM-nya bersih dari praktik-praktik pelanggaran hukum. Untuk itu, mereka harus lebih ketat dan selektif menutup semua celah agar THM-nya tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Pengusaha THM harus punya sistem yang ketat untuk memastikan baik pengunjung, pengelola, dan siapa saja yang beraktivitas di THM miliknya tidak melakukan pelanggaran hukum. Jangan malah menutup mata jika melihat ada aktivitas yang tidak sesuai dengan perda. Pilihannya sekarang cuma satu, patuhi aturan atau izin Anda dicabut,” ujar Fahira.* [Syaf/voa-islam.com]