View Full Version
Sabtu, 21 Apr 2018

Perpres TKA No. 20/2018 Ditertawai Mantan Komisioner HAM

JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengakui dan merasakan ingin tertawa apa yang diterbitkan oleh Joko Widodo baru-baru ini terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA). Pasalnya, setahu Pigai, tenaga kerja asing yang ingin diperbolehkan negara itu mestinya memenuhi syarat ketat.

"Saya ingin sampaikan dan saya jadi tertawa saja. Sebab, yang diperbolehkan negara itu (tenaga kerja asing), yang berkompeten. Kompetan dalam skill. Kompeten dari pengetahuan. Dan kompeten attitude," katanya, Jum'at (20/4/2018), di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Jadi, menurutnya seharusnya tenaga kerja asing itu mestilah yang memiliki kompentensi baik dari perspektif hingga mesti memiliki sertifikasi profesi sebelum bekerja. "Itu boleh dipermudah," sambungnya. 

Akan tetapi, kalau tenaga kerja selain syarat tersebut maka negara harus mendahulukak tenaga kerja domestik. "Karena apa? Angkatan kerja kita itu kan seperti piramida. 

Piramida yang besar di bawah itu adalah mereka yang lower.

Pengangguran kita juga terlalu banyak. 7 juta rakyat itu menganggur," katanya lagi. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version