View Full Version
Rabu, 02 May 2018

Hanya Politisi Kampungan yang Tak Peduli atas Kematian di Acara Monas

JAKARTA (voa-islam.com)- Salah satu politisi Demokrat memberikan informasi bahwa terkait kematian masyarakat atas pembagian sembako di Monas beberapa waktu lalu dapat dipidanakan.

“Pasal 359 KUHP menyatakan: Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun. Pasal ini bisa diterapkan kepada panitia pembagian sembako di Monas yang mengakibatkan hilangnya nyawa 2 orang anak,” kata Ferdinand Hutahean, di akun Twitter pribadinya baru-baru ini.

Menurut dia, siapapun mereka layak diberikan hukuman. “Siapapun mereka ini (Panitia) yang telah mengekploitasi kemiskinan demi tujuan politik layak mendapat hukuman yang tinggi. 

Membagi kupon sembako untuk kepentingan tertentu (politik) kepada kaum miskin adalah tidak baik.  Disuguhi kaos ‘Dia sibuk kerja’ adalah bukti ini demi politik,” tambahnya, saat mengomentari judul berita di salah satu media: ‘Ratapan Ibu Korban Tewas Bagi-bagi Sembako di Monas’.

Ia pun menyesali berbagai komentar yang seolah tidak berempati kepada korban-korban. “Dasar aktivis dan politisi kampungan, nyawa diabaikan begitu saja,” kembali ia mengomentari salah satu judul berita di media: ‘Sandiaga Sebut Dua Anak Tewas Akibat Bagi-bagi Sembako di Monas.

Ia pun turut berduka atas kematian tersebut. Dan ia juga kembali merasa prihatin seakan ada perlakuan yang tidak semestinya. “Turut berduka cita sedalam-dalamnya. 

Sedih rasanya mendengar berita ini, prihatin semakin dalam karena berita ibu-ibu sama anaknya yang mendapat perlakuan tidak semestinya terjadi, harus menenggelamkan tewasnya 2 bocah ini.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version