JAKARTA (voa-islam.com) - Penyidik Kepolisian Daerah Jabar menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Syihab. Tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus itu.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, di gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat hari ini (4/5/2018). Sugito menyambangi Bareskrim untuk mengambil barang bukti berkas perkara Rizieq. Sugito menemui langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak terkait barang bukti.
"Itu kan tersangkanya Habib Rizieq, jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3," ucap Sugito kepada wartawan.
Sugito mengatakan SP3 itu juga telah diterima pihaknya. SP3 dikeluarkan setelah pihaknya melakukan pengajuan untuk menghentikan perkara semasa kasus Rizieq dilimpahkan ke Kejati Jabar.
"Sudah SP3, sudah keluar SP. Tapi dari proses ini kan kami mengajukan (SP3) beberapa waktu yang lalu dan ini sekarang sudah keluar, makanya kami mengambil barang bukti yang terkait dengan kepemilikan tersangka," ucap dia.
Senada dengan hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut.
"Iya betul (dihentikan). Saya lupa mungkin kalau enggak bulan Februari atau Maret 2018," kata Umar, Jumat 4 Mei 2018.
Mengenai alasan penghentian kasus ini, Umar mengaku dirinya lupa. Namun, dirinya menyatakan alasan penghentian kasus atau SP3 kasus ini berdasarkan KUHAP yakni tidak ada tindak pidana, kurang alat bukti, tersangka meninggal atau kasus sudah kadaluarsa.
"Nah untuk kasus ini saya lupa alasannya apa. Tapi kadaluarsa tidak mungkin. Mungkin tidak ada pidana. Saya mesti cek dulu," katanya.[fq/voa-islam.com/detik/viva]