JAKARTA (voa-islam.com)- UU Terorisme disahkan dalam suasana negara kita masih dibayang-bayangi aksi terorisme. Meski kita tahu bahwa kejahatan selalu saja ada mengintai, tetapi kita tidak boleh kalah.
“Negara harus melakukan persiapan. Terorisme dari manapun datangnya adalah kejahatan. Di satu sisi ada kelompok yang ingin menjadikan peristiwa teror sebagai penebar rasa takut kepada bangsa kita,” pandangan Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI, Jum’at (25/5/2018), di akuj Twitter pribadi miliknya.
Di sisi lain, menurut dia, ada saja yang mau menjadikannya sebagai sebab perpecahan bangsa. Mereka menisbatkan teroris kepada identitas tertentu.
“Kedua kelompok ini jahat. Karena itu, UU lahir untuk mencegah keduanya. Sebuah undang-undangam yang telah lahir dari perdebatan wakil rakyat pasti mengandung hikmah tertentu. Tentu juga tidak sempurna tapi paling tidak kecenderungan sepihak telah dicegah.”
Dalam definisi misalnya, telah dihindari definisi yang tendensius dan tidak netral. Bahwa teroris adalah tindakan yang bermaksud menciptakan gangguan dan teror dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada kepentingan umum.
“Tapi dari semuanya, yang saya senang dari UU ini adalah penghargaan kepada #KUHAP dan prinsip ‘due process of Law’ sehingga negara membatasi diri untuk tidak melanggar HAM. Pasal penyadapan secara khusus menyempurnakannya.”
UU ini menurut Fahri lebih bagus dari UU Tipikor yang tidak pernah mau diubah karena takut adanya “coruptor fight back”. “Padahal isinya melanggar #KUHAP sehingga negara dilegalkan dalam pelanggaran HAM. Padahal, Korupsi tidak terkait langsung dengan nyawa.”
Menurut dia ada kehati-hatian dalam UU ini. “Semoga, ini awal yang baik untuk mengutamakan pencegahan dan penguatan institusi BNPT harus jadi awal bagi penataan program #AntiTeroris secara sistematis.” (Robi/voa-islam.com)