View Full Version
Senin, 28 May 2018

Gaji Megawati di BPIP Kalahkan Gaji Presiden, Ketua DPR, MPR, BPK, dan DPA

JAKARTA (voa-islam.com)—Di tengah perekenomian sedang morat-marit, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan berita gaji pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang nilainya fantastis. Pada lampiran Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), maka diperoleh angka gaji per bulan:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 

Seperti diketahui, Megawati Soekarnoputri diangkat sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP. Bila dilihat dari angka gaji yang diterima Megawati maka dengan demikian mengalahkan gaji pejabat negara lainnya. 

Gaji Presiden misalnya. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978, Presiden Joko Widodo menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Penghasilan itu didapat dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp 30.240.000 + 32.500.000, sebesar Rp 62.740.030. 

Sedangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla setiap bulan mendapat Rp 42.160.000 dari gaji pokok plus tunjangan, Rp 20.160.000 + 22.000.000.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, sebesar Rp 5.040.000/bulan. 

Sementara itu, gaji Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPA, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, dan Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan.* [Det/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version