View Full Version
Selasa, 29 May 2018

Tidak Dukung Mantan Napi Koruptor Nyaleg, Pemuda: Bak Upaya "Deradikalisasi Teroris"

JAKARTA (voa-islam.com)- Salah satu Pimpinan Organisasi Kepemudaan menyetujui adanya rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi mantan napi koruptor untuk ikut kembali sebagai anggata atau calon legislatif. Rencana KPU tersebut menurut Pimpinan ini adalah bagian dari perlindungan rakyat dari bahaya laten korupsi.

“Jadi, upaya KPU RI bagi saya adalah upaya positif untuk melindungi rakyat dari para residivis korupsi. Mari kita bantu mereka agar jauh dari habitus crime yang memungkinkan mereka melakukan perbuatannya lagi. Dengan begitu kita menyelamatkan mereka, juga masyarakat luas,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Ahad (27/5/2018), di akun Twitter pribadi miliknya.

Bahkan menurut Dahnil, rencana tersebut seperti me-derakalisasi-kan. “PKPU pelarangan mantan napi koruptor menjadi caleg adalah bak upaya ‘deradikalisasi teroris’ agar jangan lagi berkumpul bersama mereka yang cenderung berideologi maut.

Mereka harus ditempatkan di lingkungan yang memungkinkan mereka mengubah habitus crime-nya.”

Korupsi di Indonesia itu menurutnya laku laten. Bak residivis, ia habitual crime. “Mantan Koruptor yang kembali ke politik berpotensi melakukan laku koruptif kembali. Jadi, PKPU yang melarang Koruptor menjadi Caleg adalah langkah preventif yang berkemajuan untuk melindungi rakyat secara keseluruhan.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version