JAKARTA (voa-islam.com)- Politisi Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa kasus e-KTP yang bercecer di jalanan daerah Bogor mesti diaudit. Audit menurut dia mesti dilibatkan DPR RI dan masyarakat umum.
“Guys, ini Pasal 348 UU Pemilu, jelas bahwa e-KTP bisa digunakan untuk nyoblos walau tidak masuk DPT atau DPTb, makanya audit e-KTP tercecer harus libatkan DPR dan publik, supaya gak saling curiga. Jangn sampe muncul ghost vote! Cocok?” Ia menyarankan, baru-baru ini, di akun Twitter pribadi miliknya.
Ini isi Pasal yang dimaksud oleh Habiburokhman:
Pasal 348
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih yang bersangkutan;
b. pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan;
c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan
d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Di lain sisi, ia juga nampaknya mengkritisi adanya salah satu pejabat yang seketika kasus itu menyebut bahwa e-KTP sudah tidak layak. “Gua justru bertanya bagaimana menilai validitas pernyataan pejabat yang bilang e-KTP tercecer itu invalid?
Terlihat di foto tidak cacat fisik? Bagi petugas TPS dan masyarakan bagaimana bedakannya?” (Robi/voa-islam.com)