JAKARTA (voa-islam.com)--Akhirnya setelah empat tahun berturut-turut gagal mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), hari ini (28/5), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai tradisi baru pertanggungjawaban akuntabilitas, transparansi menggunakan APBD untuk kesejahteraan warga Jakarta karena memperoleh WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Satu lagi janji yang ditunaikan Anies-Sandi saat kampanye, DKI Jakarta akhirnya mendapat WTP. Ini pencapaian yang patut diapresiasi. Predikat WTP ini juga menunjukkan bahwa selama dinakhodai Anies-Sandi, APBD DKI Jakarata benar-benar digunakan sepenuhnya membangun Jakarta baik manusianya maupun infrastrukturnya. Pemprov DKI Jakarta semakin on the right track. Saya ucapkan selamat,” ujar Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Selasa (29/5/2018).
Ketua Komite III DPD RI ini mengungkapkan, walau sebenarnya predikat WTP adalah bagi semua institusi pemerintahan baik Pusat maupun Daerah adalah sebuah kewajiban sebagai bentuk pertanggungjawaban menggunakan uang rakyat, tetapi apa yang diraih Pemprov DKI saat ini patut diapresiasi.
Ini karena, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) empat tahun berturut-turut, yaitu pada 2013, 2014, 2015, dan 2016. Institusi pemerintahan yang masih memperoleh WDP artinya dalam laporan keuangannya masih ditemukannya permasalahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Menurut Fahira, problem utama selama empat tahun berturut-turut Pemprov DKI Jakarta tak kunjung mendapat WTP adalah persoalan pencatatan aset yang tidak kunjung dapat diselesaikan gubernur terdahulu.
Persoalannya aset ini, lanjut Fahira, memang cukup kompleks mulai dari sistem informasi aset yang belum mendukung pencatatan aset sesuai standar akuntansi, inventarisasi aset yang belum selesai, data Kartu Inventaris Barang tidak informatif dan tidak valid. Belum lagi persoalan penyusutan aset tidak didukung kertas kerja penyusutan dan pencatatan aset tanah yang sama tetapi dicatat pada tiga SKPD yang berbeda-beda.
“Problem ini dijawab Pemprov dengan melakukan inventarisasi aset tetap Pemprov DKI Jakarta secara komprehensif dan tepat waktu. Kartu inventaris barang juga diperbaharui sehingga lebih informatif dan mampu mengoreksi catatan-catatan aset yang belum valid. Predikat WTP ini akan menjadi salah satu langkah penting bagi Anies-Sandi untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD DKI Jakarta yang keluar memang diperuntukkan bagi warga,” pungkas Fahira.* [Syaf/voa-islam.com]