View Full Version
Kamis, 31 May 2018

Valid atau Invalidnya Ceceran e-KTP, Kemendagri harus Dipanggil ke DPR

JAKARTA (voa-islam.com)- Menurut politisi partai Gerindra, Fadli Zon, Kemendagri adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas adanya kasus tercecernya e-KTP yang beberapa hari lalu terjadi. “Hasil sidak Komisi II @DPR_RI ada 805 ribu keping e-KTP yang rusak. 

Namun belum dapat dipastikan apakah ratusan ribu keping e-KTP yang rusak itu sudah berada di gudang  aset Kemendagri di Bogor atau masih di Jakarta. Menurut staf Dukcapil, seluruh KTP yang bermasalah di daerah itu dibawa ke Jakarta,” kata Fadli, beberapa waktu lalu, di akun Twitter pribadi miliknya.

Mereka, menurutnya, membikin laporan, ada berapa yang salah fisik dan salah data. “Namun sekali lagi, belum didapat data/keterangan yang benar-benar jelas. 

“Merespon hal tersebut, sangat urgen bagi DPR (dalam hal ini Komisi II) untuk memanggil Mendagri.” Mendagri menurutnya harus memberikan informasi yang jelas terkait KTP elektronik yang rusak, yang invalid, yang sudah dimusnahkan dan sejauh mana proses perekaman E-KTP telah selesai.

“Saat ini, kurang lebih 11 juta pemilih terancam kehilangan hak pilihnya pada pemilu 2019, karena belum melakukan perekaman e-KTP. Untuk event pilkada serentak 2018, pada 27 Juni 2018, sekitar 6,7 juta pemilih belum terekam e-KTP.”

Setidaknya menurut Fadli ada 11 juta terancam kehilangan hak pilih, disebabkan dalam UU No. 10/2016 yang kemudian diadopsi dalam peraturan KPU, E-KTP Surat Keterangan (Suket) adalah syarat mutlak untuk dapat menggunakan hak suara di TPS. Sementara itu, 11 juta pemilih tersebut tidak mungkin langsung bisa memiliki Suket. 

“Sebab, mereka bukan saja belum memiliki e-KTP, tapi bahkan belum melakukan perekaman e-KTP. Ini yang harus dicarikan jalan keluarnya.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version