View Full Version
Kamis, 31 May 2018

Jaminan Hak Pilih Masyarakat Diragukan paska Tercecernya e-KTP

JAKARTA (voa-islam.com)- Ada 11 juta terancam kehilangan hak pilih, disebabkan dalam UU No. 10/2016 yang kemudian diadopsi dalam peraturan KPU, E-KTP Surat Keterangan (Suket) adalah syarat mutlak untuk dapat menggunakan hak suara di TPS. 11 juta pemilih tersebut tidak mungkin langsung bisa memiliki Suket. Sebab, mereka bukan saja belum memiliki e-KTP, tapi bahkan belum melakukan perekaman e-KTP. Ini yang harus dicarikan jalan keluarnya.

“Kita bisa belajar dari Pilkada DKI Jakarta 2017. Berdasarkan catatan saya, saat itu kurang lebih ada 500 ribu warga Jakarta yang belum terekam di e-KTP. Hak suaranya pun hilang karena aturan. Penggunaan Suket untuk mengganti e-KTP berjalan penuh masalah,” demikian Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengingatkan, beberapa waktu lalu, di akun Twitter pribadinya.

Hal ini menurut Fadli dikarenakan pemilih yang menggunakan Suket harus mengisi formulir DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Sedangkan formulir DPTb jumlahnya dibatasi sebanyak 20 formulir per TPS. “Akhirnya banyak pemilih yang tidak bisa memilih karena kekurangan DPTb. Persoalan daftar pemilih ini sangat vital dalam demokrasi langsung. 

Universal adult suffrage- jaminan hak pilih universal bagi orang dewasa-penting untuk proses elektoral yang free, fair and competitive. Artinya, kalau daftar pemilihnya bermasalah, maka bisa dikatakan proses elektoralnya pun berjalan tidak free, fair, and competitive. “Tapi sayangnya, persoalan ini terus berulang. Padahal, bagi kita ini bukan kali pertama. Seharusnya jaminan terhadap hak pilih penduduk sudah bisa diatasi jauh-jauh hari.”

Untuk itu, menurut dia Kemendagri dan KPU wajib melakukan sinkronisasi data yang intensif. Selain itu, secara operasional, Kemendagri juga harus mempercepat proses perekaman data e-KTP. Kemendagri harus lebih proaktif. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version