JAKARTA (voa-islam.com)--Tindakan tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta yaitu Pulau C dan D merupakan tindakan tepat dan memang seharusnya dilakukan untuk mengembalikan wibawa negara dalam menegakkan hukum dan peraturan. Ini karena proyek reklamasi Teluk Jakarta terutama seluruh aktivitas pembangunan di kedua pulau ini melanggar banyak ketentuan dan belum memiliki izin lengkap dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Era pembiaran terhadap penerabasan aturan yang menurunkan wibawa negara sudah berakhir di Jakarta. Ketegasan Gubenur Anies menyegel kedua pulau ini bukan hanya untuk menegakan aturan tetapi juga mengembalikan wibawa negara yang selama ini begitu gamang melihat berbagai pelanggaran proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ini langkah tepat, dan saya ucapkan selamat atas ketegasan ini,” ujar Sentor atau Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris, dalam keterangan pers yang diterima Voa Islam, Jumat (8/6).
Menurut Fahira, mayoritas warga Jakarta sudah lama jengah melihat berbagai pelanggaran yang terjadi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta dan begitu masifnya penerabasan aturan yang terjadi di atas pulau-pulaunya. Berbagai pelanggaran ini dipertontonkan begitu vulgar dan terang-terangan.
“Setiap jumpa warga saya selalu ditanya soal reklamasi ini. Warga semakin resah melihat ada kesan pembiaran atas berbagai pelanggaran aturan dan hukum. Terlebih akses ke ‘pulau-pulau palsu’ ini begitu dibatasi bahkan ada pembatasan peliputan oleh media massa. Ini kan sudah melecehkan wibawa negara,” tukas Ketua Komite III DPD RI ini.
Fahira mengungkapkan, isu proyek reklamasi Teluk Jakarta bukanlah lagi isu yang elitis atau isu yang hanya dipahami segelintir orang. Soal reklamasi sudah menjadi obrolan di warung-warung kopi, perbincangan hangat di media sosial, topik panas di forum-forum diskusi mahasiswa, dan dijadikan isu perlawan berbagai komunitas dan organisasi kemasyarakatan.
Warga, lanjut Fahira, sudah paham apa yang terjadi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta, kepentingan siapa yang dilindungi dalam proyek ini dan siapa yang paling diuntungkan dari proyek ini serta kerusakan lingkungan seperti apa yang sudah dan akan dihasilkan pembangunan pulau palsu ini.
“Penyegalan ini adalah jawaban keresahan dan kegundahan warga Jakarta terhadap berbagai pembiaran pelanggaran aturan proyek reklamasi. Sekali lagi, bagi saya, penyegelan ini bukan sekedar menunaikan janji kampanye, tetapi adalah cara bagaimana pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat tegas menujukkan di mana sebenarnya dia berdiri,” pungkas Fahira.
Sebagai informasi, saat ini, jumlah bangunan di Pulau C dan D mencapai 932 unit yang terdiri dari 212 unit rukan, 409 rumah tinggal tapak ukuran 60, serta 311 unit rumah dan rukan yang masih setengah jadi. Walau kedua pulau tersebut sudah pernah disegel sebelumnya, namun berdasarkan hasil audit Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta jumlah bangunannya malah bertambah banyak. Padahal sebelumnya, jumlah unit bangunan di dua pulau tersebut lebih sedikit.* [Syaf/voa-islam.com]