View Full Version
Selasa, 19 Jun 2018

Terkait Iriawan Pj Gubernur Jabar, Politisi: Jokowi dapat Diberhentikan sebagai Presiden

JAKARTA (voa-islam.com)- Dipilihnya Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat disebutkan berpotensi melanggar UU yang ada. Bahkan tampak disengaja menabrak aturan atau UU.

“(skrinsut gambar) Pak Tjahjo mengakui mengusulkan Sekjen @Kemendagri_RI untuk Pj Gub Jabar, tapi @jokowi memilih Iwan Bule. Jika pengakuan ini benar, maka Presiden telah melanggar UU secara terbuka dan layak dimintai pertanggungjawaban secara konstitusional.  @DPR_RI #JanganDiam.

Jika pengakuan Pak Tjahjo ini benar bahwa @jokowi memilih Pj Gubernur di luar usulan Mendagri, maka hal tersebut adalah bentuk pelanggaran menabrak aturan,” kata Ferdinand Hutahean, Senin (18/6/2018), di akun Twitter pribadi miliknya.

Bahkan menurut Ferdinand, Joko Widodo sebagai Presiden dapat diberhentikan atas pelanggaran UU yang ada. “Pelanggaran ini sudah seharusnya di tindaklanjuti olh @DPR_RI, presiden bisa diberhentikan.”

Selain itu, ia menduga ada kepentingan lain Iriawan menduduki posisi sebagai Pj Gubernur Jabar, salah satu terkait Pilkada. “Dugaan saya, dipaksakannya Iwan Bule oleh @jokowi bahkan dengan potensi melanggar UU serta mengabaikan protes publik, adalah wujud dari besarnya kepentingan Jokowi pada pilkada Jabar.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version