JAKARTA (voa-islam.com)—Kebijakan one way di tol Cipali hingga Cikampek-Jakarta pada arus balik Lebara berimbas dengan kemacetan luar biasa di jalan arteri Bekasi, Cikarang hingga Karawang. Banyak kerugian yang dialami pengguna jalan dengan kemacetan tersebut.
Waktu tempuh Jakarta Bekasi menjadi dua atau bahkan sampai tiga kali lipat dari waktu tempuh normal. Bahkan dikabarkan media massa waktu tempuh Jakarta ke Karawang delapan jam saat diberlakukan one way arus balik. Jika arus lalin normal, Jakarta Karawang biasa ditempuh dengan waktu dua jam perjalanan. (Baca: Polling: Hanya 7 Persen Responden Sebut Arus Mudik dan Balik Lebaran 2018 Lancar)
Di media sosial beberapa pengguna jalan yang terkena dampak kemacetan dari kebijakan one way dikabarkan akan melakukan gugatan class action kepada pemerintah. (Baca: Imbas One Way Arus Balik, Pengguna Jalan Arah Cikampek "Itikaf" di Tol)
Menanggapi hal ini Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai rencana warga melakukan class action adalah ide bagus.
“Itu hak warga yang dijamin konstitusi dan UU. Silakan ide bagus jika hal tersebut dilakukan, bisa untuk menjadi pembelajaran pihak pemerintah,” ujar Tulus kepada Voa Islam, Kamis (21/6/2018).
Kata Tulus, pengguna jalan harus menghitung kerugian riil yang didapat dari kebijakan one way tersebut.
“Warga harus menghitung kerugian riil akibat pembelakukan one way traffic tersebut, mulai dr pemborosan BBM, waktu, dan lain sebagainya,” jelas Tulus.* [Syaf/voa-islam.com]