JAKARTA (voa-islam.com) - Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menolak banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan kepada dirinya pada Jumat lalu.
Majelis hakim yang diketuai Akhmad Jaini itu sempat menanyakan kepada Aman apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Bagaimana banding atau menerima, atau pikir-pikir? Enggak usah komentar," tanya hakim.
Aman yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam melambaikan kelima jarinya ke kiri dan ke kanan di depan hakim. Aman pun sempat sujud syukur usai mendengar vonis hakim.
"Saya tidak ada banding," ujar Aman, seperti dikutip dari Tribunnews.
Sementara itu, kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani menyatakan pikir-pikir terlebih dulu menyikapi vonis tersebut.
"Mengajukan banding atau tidak tergantung beliau. Beliau menyatakan lepas diri. Tidak menerima tidak menolak," ujarnya usai sidang.
Asrudin mengatakan, sebelum sidang Aman telah memberitahukan akan sujud syukur jika divonis mati oleh hakim.
"Sebelum vonis dia bilang, 'kalau saya divonis mati saya akan langsung sujud syukur'. Dia tidak menyatakan alasan. Yang jelas sebelum sidang kalau divonis mati akan sujud syukur," imbuh Akhmad.
Aman Abdurrahman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.
Aman Abdurrahman seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.
Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Aman Abdurrahman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.
Aman Abdurrahman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[fq/voa-islam.com]