View Full Version
Jum'at, 20 Jul 2018

Aturan hanya tinggalah Aturan, Banyak Fakta Pemerintah Abaikan Pasal Ini

JAKARTA (voa-islam.com)- Adanya aturan bahwa segenap milik Negara mestilah untuk kesejahteraan rakyat banyak. Tapi sayang, aturan yang tertuang ke dalam pasal ini acapkali tidak terealisasikan sebagaimana mestinya.

“Di satu sisi, seperti mandat pasal 33 UUD 1945 BUMN adalah lambang dari adanya ‘dikuasai oleh negara’ tetapi sering gagal melaksanakan ‘untuk dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Dikuasai sering tapi tidak mencapai kemakmuran takyat,” kritik Fahri Hamzah, terkait aksi massa yang dilakukan oleg karyawan Pertamina, Jumat (20/7/2018), di akun Twitter pribadi miliknya.

Pemerintah seakan tidak belajar dari pengalaman-pengalaman yang ada. Misalnya kasus yang lalu itu adalah Pelindo 2.

“Hari ini, kita agak mengkhawatirkan cara pemerintah mengelola BUMN. Terutama setelah DPR membentuk #PansusAngket #KasusPelindo2 yang berakhir dengan meminta Presiden Memberhentikan Menteri BIMN dan juga menolak Menteri yang Sekarang untuk hadir dalam rapat.”

Padahal, dalam kasus itu menurut Fahri juga telah ditemukan adanya indikasi korupsi. “Kita ingat, #PansusAngket yang dimotori oleh Fraksi PDIP ini memang terbukti bahwa dalam #KasusPelindo2 memang ada korupsi dan telah ada tersangka (RJL) yang sampai sekarang masih bebas berkeliaran dan @KPK_RI diam sana tanpa tindakan. 

Seribu alasan dicari. #KasusPelindo2 menambah kuat argumen bahwa #DilemaBUMN itu memang nyata. Dan jika ada orang kuat yang terlibat maka ia tak tersentuh. Termasuk oleh @KPK_RI yang diam saja membiarkan temuan kerugian negara oleh @bpkri sebesar Rp3,08 T terbengkalai begitu saja.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version