View Full Version
Ahad, 26 Aug 2018

Menghalangi Nyatakan Pendapat Bisa Timbulkan Isu Internasional

JAKARTA (voa-islam.com)- Salah satu pengacara yang kerap membela umast Islam, Mahendradatta coba mengurai aturan terkait menyatakan pendapat di depan umum, di mana ada kesan pelarangan menyatakan pendapat tidak bisa bila dilakukan di hari libur. Dalam UU, ia menyatakan bahwa hari libur yang dimaksud bukan hari pada “umumnya” seperti hari Sabtu maupun Ahad, melainkan selain itu.

UU No 9/1998 Pasal 9 tidak ada yang menyebutkan Larangan pernyataan pendapat di muka umum di hari libur. Yang tidak boleh itu pada Hari Besar Nasional serta dijelaskan detail hari-harinya di Penjelasan Pasal 9,” demikian cuitannya, Sabtu (24/8/2018).

Selain itu, bila tetap melarang masyarakat atau warga yang ingin menyatakan pendapat atau berpendapat di muka umum dengan tidak melanggara aturan yang diatur konstitusi, maka penyelenggara bisa-bisa menerima “hadiah” berupa isu yang akan diperhatikan di negara lain.

“Article 19 of the Universal Declaration of Human Rights:Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.

Menghalangi Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka umum, sepanjang untuk tindakan Konstitusional bisa menimbulkan Isu Internasional.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version