View Full Version
Ahad, 26 Aug 2018

Aktivis Gerakan #2019GantiPresiden kerap Dihadang, Apa Sikap Jokowi?

JAKARTA (voa-islam.com)- Keberatan dengan salah satu gerakan massa, seperti gerakan #2019GantiPresidem boleh-boleh saja. Tapi, bila keberatan itu disampaikan dengan cara-cara yang dianggap salah, seperti melakukannya di bandara, tentu harusnya aparat kepolisian sebagai Kantibmas disarankan bersikap. Sebab bandara salah satu di antara tempat yang vital.

Selain itu, sebagaimana yang dimaksud oleh oknum-oknum tertentu yang menolak gerakan tersebut karena dituding ada unsur kebencian, dan misal Jokowi menganggapnya demikian pula, maka harusnya ia juga bersikap. Bukan justru mendiamkan, dan menganggap seolah-olah sedang tidak terjadi apa-apa (penghadangan) di bandara itu.

Seandainya Pak @jokowi yang merasa difitnah dengan gerakan #2019GantiPresiden, yang katanya menebar kebencian dan lain-lain, silahkan beliau atau pengacaranya ajukan pengaduan secara hukum. Bukan massa yang tidak punya legal standing yang hadang-hadang orang. Tunjukkanlah diri sebagai negarawan yang taat hukum,” kritik ustaz Tengku Zulkarnain, di akun Twitter pribadi miliknya, Sabtu (25/8/2018).

Beliau juga menyarankan kepada para penolak gerakan #2019GantiPresiden, daripada berlaku (sering) demikian, lebih baik membuat acara-acara yang serupa agar masyarakat luas mampu menilainya. “Kalau gagah, buatlah acara tandingan di hari yang sama. Biar kita lihat, siapa yang laku.”

Sebelumnya beliau juga mengkritisi kinerja aparat kepolisian yang dianggapnya kurang bijaksana dalam menangani penghadangan di bandara oleh Neno Warisman dan rekan-rekan. “Barusan telepon Mbak Neno Warisman. Beliau dihadang di kampung halaman Ibuku di Pekanbaru, di airport Sultan Syarif Kasim. Apakah Pak Polisi tidak bisa turunkan Brimob untuk halau para pengacau itu?

Apakah sudah waktunya TNI ambil alih keamanan negeri ini? #BandaradanKebebasanEkspresi.” Gerakan #2019GantiPresiden menurut beliau bukan persoalan yang melanggar konstitusi Negara. Dan sudah sepatutnya, serta sewajarnya masyarakat, juga aparat melindungi kegiatan yang masuk ke dalam ranah kebebasan berekspresi ini.

“Gerakan ganti Presiden 2019 adalah Hak Warga Negara dilindungi UUD 1945 Pasal 28.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version