TANGERANG (voa-islam.com), Kuasa Hukum Aksi Deklarasi Kebangsaan mengunjungi jajaran Polres Tangerang Selatan, Sabtu (22/9). Mereka diterima Kepala Polres Tangsel AKBP Ferdy Irawan.
Sedangkan Tim Advokat terdiri dari Abdullah Al Katiri, Djuju Purwantoro, Burhanudin, Hulia Syahendra dan Iksan Setiawan.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, polisi telah memasang tenda di lokasi yang akan dijadikan tempat untuk acara Aksi Deklarasi Kebangsaan di Lapangan Kampung Jati, Kecamatan Buaran, Tangerang Selatan. Meski begitu, Panitia Aksi Deklarasi Kebangsaan akan tetap melaksanakan kegiatan sesuai rencana pada Ahad pagi (23/9).
"Meskipun lapangan tempat acara deklarasi kemungkinan akan ditutup polisi, kami akan tetap melaksanakan Aksi Deklarasi Kebangsaan," tegas Koordinator Lapangan Aksi, Suparman di Serpong BSD, Sabtu.
Walaupun tidak ada aturan yang dilanggar, jelas Suparman, tapi polisi meminta panitia untuk membatalkan Aksi Deklarasi Kebangsaan dengan alasan demi menjaga Kamtibmas. "Kan aneh," ujar Suparman dalam nada heran.
Kalau pihak kepolisian merasa khawatir akan ada pihak-pihak tertentu yang tidak setuju dengan aksi deklarasi, seharusnya yang diamankan aparat mereka itu.
"Kami melaksanakan kegiatan ini sudah sesuai dengan koridor hukum kok," ungkap Suparman.
Advokat Abdullah Alkatiri menambahkan, kegiatan Aksi Deklarasi Kebangsaan telah mengikuti UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka Umum. Pasal 18 ayat 1 UU No 9 Tahun 1998 menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU ini, bisa dipidana penjara paling lama satu tahun. (bil/voa-islam)