View Full Version
Kamis, 11 Oct 2018

Respons Mardani terkait Diperbolehkannya Kampanye di Sekolah dan Pesantren

JAKARTA (voa-islam.com)- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS, Mardani Ali Sera menyoroti ucapan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait diperbolehkannya melakukan kampanye di lembaga pendidikan seperti pesantren. Menurut dia, apa yang diucapkan oleh Tjahjo tersebut tampaknya bertolak belakang dengan keputusan KPU juga Bawaslu.

“Beberapa kali di bahas loh di DPR juga. Coba search pasti ada: KPU Larang Kampanye di Sekolah dan Pesantren. Bawaslu Larang Kampanye di Sekolah termasuk Pesantren. #WasitTegas,” demikian cuitannya, ketika mengomentari judul di salah satu media: “Mendagri Tak Persoalkan Kampanye di Pesantren cnn.id/337369?s=tw&ca…, Kamis (11/10/2018).

Lain halnya jika salah satu paslon datang dengan tidak melakukan aroma kampanye, menurut dia tentu tidak apa-apa. “Jika hanya berkunjung dan silaturrahim, maka ini diperbolehkan di tempat-tempay itu, silahkan.”

Namun selain itu, seperti adanya ajakan dan melakukan pencitraan secara pribadi, maka hal demikian seperti yang dimaksud KPU dan Bawaslu.

Yang dilarang itu jika Berkampanye: Mengajak mendukung, menyampaikan visi, misi, citra diri.” 

Berikut bagian dari kutipan mengapa Mardani mengomentari berita di salah satu media tersebut: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempersoalkan kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun pendukungnya di sekolah dan pondok pesantren untuk Pemilu 2019. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini beralasan pondok pesantren dan sekolah memiliki hak pilih.

"Enggak ada masalah kan sekolah-sekolah, pondok pesantren punya hak pilih, SMA punya hak pilih. Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu semua lini masyarakat kita harus didatangi," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/10).

Pernyataan Tjahjo yang tidak mempersoalkan kampanye dilakukan di pondok pesantren dan sekolah bertentangan dengan larangan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sebelumnya telah menyatakan pesantren termasuk lembaga pendidikan yang tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye. Kampus menjadi tempat pendidikan lain yang tak boleh digunakan berkampanye. 

Hal ini diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

(Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version