View Full Version
Kamis, 11 Oct 2018

Mendagri Luruskan Soal Boleh Kampanye di Pesantren

JAKARTA (voa-islam.com)- Mardani Ali Sera menyambut klarifikasi dari Mendagri Tjahjo Kumulo yang sebelumnya mengatakan bahwa capres 2019 boleh melakukan kampanye di lembaga pendidikan seperti di pesantren. 

Akhirnya,” responsnya singkat, ketika kembali mengomentari judul di salah satu media: “Kemendagri Luruskan Tjahjo soal Boleh Kampanye di Pesantren”, di akun Twitter pribadinya.

Berikut kutipan pelurusan Tjahjo: “Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa peserta pemilu 2019 boleh mendatangi acara di areal lembaga pendidikan, rumah ibadah, maupun gedung pemerintahan dalam rangka sosialisasi terkait kepemiluan.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sebelumnya mengatakan bahwa kampanye dapat dilakukan di lembaga pendidikan seperti pesantren.

"Yang Mendagri maksudkan adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat, bukan hadir untuk berkampanye pemilihan capres dan caleg," tulis Pusat Penerangan Kemendagri melalui keterangan tertulis, Kamis (11/10).

Menurut Kemendagri, semua pihak wajib menghormati dan mentaati larangan yang sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam teknis pelaksanaan kampanye pemilu....selengkapnya: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181011082255-32-337521/kemendagri-luruskan-tjahjo-soal-boleh-kampanye-di-pesantren

Sebelumnya Mardani menyoroti ucapan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait diperbolehkannya melakukan kampanye di lembaga pendidikan seperti pesantren. Menurut dia, apa yang diucapkan oleh Tjahjo tersebut tampaknya bertolak belakang dengan keputusan KPU juga Bawaslu.

“Beberapa kali di bahas loh di DPR juga. Coba search pasti ada: KPU Larang Kampanye di Sekolah dan Pesantren. Bawaslu Larang Kampanye di Sekolah termasuk Pesantren.” (Robi/voa-islam.com)

 


latestnews

View Full Version